“Makan dan minumlah kalian, sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
Kemudian disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar dan A’isyah Radhiallahu ‘Anhum, bahwa Bilal biasanya beradzan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, karena tidaklah dia mengumandangkan adzan kecuali setelah terbit fajar.” (H.R. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7:202)
Penjelasan:

Wallahu a’lam bish-showab.